No Ktp Di Mana Letaknya

Hewan dan Tumbuhan yang Ada di Gurun Sahara

Unta adalah salah satu hewan paling terkenal di Sahara. Hewan ini pertama kali muncul sekitar 45 juta tahun yang lalu, dan baru dijinakan sekitar 3000 tahun yang lalu sebagai kendaraan.

Unta beradaptasi dengan baik di lingkungan Sahara yang panas dan gersang. Punuk di punggungnya menyimpan lemak yang berfungsi sebagai cadangan energi dan air. Akibatnya, unta dapat bertahan selama lebih dari seminggu tanpa air dan beberapa bulan tanpa makanan.

Selain unta, mamalia penghuni gurun Sahara lainnya adalah rusa, addax, cheetah, karakal, rubah gurun, dan anjing liar. Sahara juga memiliki banyak reptil, termasuk beberapa spesies ular, kadal, dan bahkan buaya.

Sementara itu, untuk spesies tanaman yang bisa beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang panas dan kering juga ada di Sahara. Umumnya, tanaman itu memiliki duri dan akar yang sangat panjang. Struktur ini membantu tanaman bertahan di lingkungan yang tandus dan minim air.

Bagian gurun yang paling kering di Sahara tidak memiliki tanaman satu pun. Tanaman hanya ditemukan pada daerah oasis, seperti Lembah Nil. Beberapa tanaman yang tumbuh di oasis diantaranya adalah pohon zaitun, pohon kurma, dan berbagai semak maupun rumput.

Luas Gurun Sahara dan Kondisi Geografisnya

Mengutip dari Britannica, nama Gurun Sahara berasal dari istilah Arab aḥrā yang berarti “gurun.” Istilah ini di satu sisi juga merujuk pada kata sifat ashar (dalam bahasa Arab) yang memiliki arti “selayaknya gurun.” Kata tersebut memiliki konotasi terhadap warna kemerahan dari suatu dataran tanpa vegetasi.

Luas dari Gurun Sahara ditaksir mencapai 3,3 Juta mil persegi atau 9 juta kilometer persegi. Angka tersebut diperkirakaan setara dengan 1.103.000 kali dari luasnya lapangan sepak bola.

Sebanyak 25 persen dari permukaan Gurun Sahara ditutupi oleh lapisan pasir dan bukit pasir. Beberapa bukit pasir di Gurun Sahara bahkan memiliki tinggi hampir mencapai 500 kaki.

Secara geografis, Gurun Sahara terletak di benua Afrika. Bagian barat Gurun Sahara berbatasan dengan samudera Atlantik, sedangkan bagian timur berbatasan dengan Laut Merah.

Utara Gurun Sahara berbatasan dengan pegunungan Atlas dan laut Mediterania. Perbatasan di bagian selatan adalah sahel, yakni kawasan semi kering yang membentuk zona transisi antara Gurun Sahara dengan sabana lembab.

Livescience mencatat bahwa Sahara merupakan kawasan gurun yang memiliki iklim kering dan tidak ramah. Kawasan ini memiliki curah hujan yang rendah. Pada satu sisi, gurun ini memiliki dua pembagian iklim berdasarkan posisi geografisnya. Bagian utara beriklim subtropis kering dan bagian selatan beriklim tropis kering.

Situasi dengan curah hujan yang sedikit ini menjadikan kawasan Gurun Sahara memiliki ekosistem flora dan fauna endemiknya tersendiri.

Beberapa contoh fauna yang dapat ditemukan di Gurun Sahara di antaranya berbagai jenis mamalia (contoh: unta, hyena tutul, babon, keledai Liar naubia, dan landak gurun), reptil (contoh: kobra, kadal, bunglon dan buaya) dan lebih dari 300 spesies burung (contoh: burung unta, burung hantu, dan ayam mutiara).

Adapun beberapa flora endemik di sekitar Gurun Sahara seperti berbagai spesies zaitun dan kurma.

Meskipun keberadaan air terbilang langka, Gurun Sahara memiliki dua sungai permanen. Kedua sungai tersebut adalah Sungai Nil dan Sungai Niger. Selain itu, juga terdapat sebanyak 20 danau musiman dan akuifer besar yang dapat menjadi sumber air utama untuk lebih dari 90 oasis di seluruh wilayah gurun.

Kondisi Alam Gurun Sahara

Gurun Sahara terdiri dari daratan berupa bukit pasir, dengan ketinggian hampir 600 kaki (183 meter) dan menutupi sekitar 25% dari seluruh gurun. Gurun Sahara juga memiliki fitur topografi seperti pegunungan, dataran tinggi, kerikil, dataran garam, cekungan, dan masih banyak lagi.

Selain itu, gurun tersebut memiliki perairan berupa sungai dan danau. Salah satu sungai yang terdapat di Sahara adalah Sungai Nil dan Sungai Niger. Sementara itu, Sahara juga memiliki sedikitnya 20 danau dan akuifer yang menjadi sumber air utama bagi lebih dari 90 oasis utama.

Meskipun kondisi gurun Sahara panas dan kering, ternyata Sahara memiliki banyak spesies tumbuhan dan hewan, diantaranya 500 spesies tumbuhan, 70 spesies mamalia, 90 spesies burung, 100 spesies reptil, dan masih banyak lagi, menurut Live Science, yang dikutip Rabu (24/9/2024).

tirto.id - Gurun Sahara merupakan kawasan padang pasir panas terluas kedua di Bumi setelah Gurun Antartika. Mengingat areanya yang begitu luas, letak Gurun Sahara mencakup hingga 10 negara di benua Afrika.

Gurun Sahara terkenal dengan keindahan alamnya. Wilayah ini sering dijadikan objek penelitian internasional, taman nasional, hingga tempat wisata unggulan.

Selain itu, keindahan alam di kawasan ini juga tidak luput dari perhatian indutri perfilman.Tidak sedikit film layar lebar terkenal yang menjadikan kawasan ini sebagai lokasi syuting, seperti Fata Morgana (1971),Desert Runners (2013), hingga Fast & Furious Spy Racers (2019).

Negara Tempat Letaknya Gurun Sahara

Kawasan padang pasir ini membentang luas dari ujung timur hingga ujung barat benua Afrika. Saking luasnya, gurun Sahara membentang luas di atas sepuluh negara di benua Afrika. berikut 10 negara tempat letaknya gurun Sahara yang dikutip dari Livescience:

tirto.id - Pendidikan

Kontributor: Risky WahyudiPenulis: Risky WahyudiEditor: Yonada Nancy

Sahara adalah gurun panas terbesar di dunia, dengan luas 3,6 juta mil persegi (9,3 juta km persegi) atau setara dengan luas Amerika Serikat, termasuk Alaska dan Hawaii. Di mana letaknya?

Letak gurun Sahara adalah di benua Afrika dan berbatasan langsung dengan Samudra Atlantik di sebelah barat, Laut Merah di sebelah timur, Laut Mediterania di sebelah utara, dan Sahel di sebelah selatan.

Menurut Encyclopedia Britannica, nama Sahara berasal dari kata bahasa Arab "ṣaḥrā," yang berarti gurun. Selain dikenal dengan topografinya yang unik, seperti bukit pasir, pegunungan, dan dataran garam, Sahara juga menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna yang telah beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang ekstrem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa Sahara mengalami perluasan wilayah yang signifikan. Hal ini dipengaruhi oleh perubahan iklim dan aktivitas manusia. Bagaimana kondisi alam, fauna, flora, dan iklim Sahara berkontribusi terhadap fenomena ini?

Benarkah Gurun Sahara Semakin Luas?

Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan di Journal of Climate pada tahun 2018, luas Gurun Sahara telah mengalami perluasan hampir 10% sejak tahun 1920.

Penelitian Scientific Reports pada tahun 2020 juga mengonfirmasi bahwa perluasan ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga tahun 2050 pada tingkat yang sama. Perluasan ini disebabkan oleh perubahan iklim akibat aktivitas manusia serta siklus iklim alami, dengan sepertiga dari perluasan tersebut disebabkan oleh faktor manusia.

Sementara untuk kondisi iklim yang umum di Sahara dapat dikatakan cukup stabil dari waktu-waktu. Angin dari arah timur laut membantu menghilangkan kelembapan dari udara di atas gurun dan mendorong angin panas ke arah khatulistiwa. Tak jarang, angin di Sahara mencapai kecepatan yang dahsyat hingga menyebabkan badai.

Suhu rata-rata di Sahara berkisar antara 60 hingga 77 derajat Fahrenheit (20 hingga 25 derajat Celsius). Pada siang hari musim panas, suhu dapat mencapai 120°F (49°C) dan turun hingga 0°F (−18°C) pada malam hari di musim dingin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Hal ini sesuai  dengan  bunyi  pasal  1  point  12  UU No 24  Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Dengan disahkannya UU No 24  Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

• Syarat Pembuatan KTP Baru di Kantor Kecamatan

Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

No KTP itu yang mana ? Dimana letak nomor NIK KTP ?

Biasanya, NIK tertulis pada baris paling atas di KTP.

• Apakah Foto KTP Bisa Diganti ?

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.

NIK diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi.

NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya.

Let’s watch this show on the app!

Scan this QR to download the Vidio app.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu Serentak 2024 untuk memilih pasangan capres-cawapres, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta Anggota DPD. Pesta demokrasi tahun 2024 kali ini diikuti lebih dari 204 juta pemilih.

Setelah Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada September hingga Desember 2024. Menjelang pelaksanaannya, salah satu yang perlu kita waspadai adalah sebaran hoaks.

Konten palsu semacam ini terus berulang. Salah satunya hoaks pemilih bisa nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.

Misinformasi ini pernah muncul menjelang Pilkada 2018 lalu. Informasi palsu tersebut beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp. Isinya imbauan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.

Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa pemilih bisa menggunakan hak suaranya di TPS mana saja hanya dengan menggunakan e-KTP.

Jelang Pemilu 2019 lalu juga pernah beredar konten hoaks terkait penggunaan e-KTP untuk mencoblos. Hoaks yang beredar di aplikasi percakapan itu berisi klaim mengenai pemilih diperbolehkan nyoblos hanya dengan e-KTP walaupun tidak memiliki surat undangan atau formulir A5.

Konten hoaks terkait e-KTP ini turut menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terutama menjelang Pilkada Serentak pada September hingga Desember 2024 mendatang.

"Nah ini kadang-kadang misinformasi ini keluar di masyarakat seolah-olah orang yang punya e-KTP di mana pun asalnya kita boleh nyoblos, nah itu informasi yang kurang pas," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada Liputan6.com pada Senin (29/4/2024).

Warga yang memiliki e-KTP memang punya hak suara saat Pemilu maupun Pilkada. Namun, pemilih yang memiliki hak suara harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, jika pemilih beralamat sesuai e-KTP di wilayah Jakarta Pusat, maka dia tidak bisa nyoblos di tempat lain.

Karena itu, KPU menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan e-KTP saat Pemilu maupun Pilkada.

Dalam Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS harus memiliki e-KTP. Hanya saja, dalam ayat (1) secara tegas tertulis bahwa pemiliih yang memiliki e-KTP harus terdaftar dalam DPT.

Pemilih yang memiliki e-KTP tetapi tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ada ketentuan lain yang mengikuti sebagaimana tertuang dalam Pasal 349 UU Pemilu. Mereka yang memiliki hak pilih diperbolehkan mencoblos dengan ketentuan:

Jelang pilkada 2024, ada sejumlah hal yang perlu diwasapadai. Satu di antaranya hoaks terkait peggunaan e-KTP bisa nyoblos di mana saja. Simak faktanya

Let’s watch this show on the app!

Scan this QR to download the Vidio app.